makala adab atau etika dengan lawan jenis


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Akhlak mulia dalam pergaulan laki-laki dan perempuan berperan penting dalam mewujudkan suatu kehidupan bermakna, damai dan bermartabat. Akhlak mulia menyangkut etika, budi pekerti, dan moral sebagai manifestasi dari pendidikan agama.
Sering kali terdengar bila bicara soal akhlak laki-laki dan perempuan yang kerap terdengar adalah segala penyimpangannya, tetapi ada juga akhlak yang sangat kontras yaitu mereka yang menjaga akhlaknya. Mereka menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu, bahkan banyak juga yang masih remaja sudah hapal Al-Qur’an.
Akhlak yang baik adalah fondasi agama dan merupakan hasil dari usaha orang-orang bertakwa. Dengan akhlak yang baik, pelakunya akan terangkat ke derajat yang tertinggi. Tidak ada amalan yang lebih berat dalam timbangan seorang muslim dihari kiamat nanti dari pada akhlak yang baik.
Pengarahan yang tepat ialah dengan mengikuti contoh konkret lewat keteladanan Rasulullah saw. Dengan dukungan orang tua dan pendidikan formal, insyaAllah akan memperkuat dasar akidah remaja sehingga dia akan siap terjun dalam pergaulan masyarakat yang lebih luas. Dia biasa menjalankan tanggung jawabnya terhadap diri sendiri dan lingkunganya yang semuanya akan bermuara pada realisasi tanggung jawabnya kepada Allah swt.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini secara garis besar rumusan masalahnya adalah :
a) Model Pergaulan Dalam Perspektif Islam
b) Tata Cara Bergaul Dengan Lawan Jenis
c) Menjauhi Perbuatan Zina
d) Tata Cara Pergaulan Remaja
e) Tata Cara Pergaulan Lawan Jenis Berdasarkan Repotase Hadist
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini yang bertemakan ahklak pergaulan laki-laki dan perempuan yaitu agar orang-orang khususnya laki-laki dan perempuan menyadari betapa pentingnya ahklak dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Selain itu agar mereka senantiasa membiasakan diri untuk berprilaki terpuji dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan agar remaja mengetahui bentuk dan contoh dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan




BAB II
PEMBAHASAN
A.   Model Pergaulan Dalam Perspektif Islam
Allah Swt menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan.Sementara itu, islam adalah agama yang sempurna, yang di dalamnya di atur seluk-beluk kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah bagaimana pergaulan laki-laki dan perempuan. Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, islam telah menetapkan adab dan etika cara bergaul. Adap pergaulan laki-laki dan perempuan memang di butuhkan oleh setiap manusia demi meraih ridho dan kecintaan allah Swt. Di samping itu, karena hubungan antar lawan jenis bisa menjadi perangkap setan yang berbahaya apabila batasan-batasan yang berlaku didalamna tidak dihiraukan.
Terutama bagi laki-laki dan perempuan yang telah beranjak dewasa, diperlukan batasan-batasan yang harus dipahami. Seorang muslim yang beriman tidak mncintai selain karna Allah Swt dan Rasul-Nya.
Dalam islam etika pergaulan laki-laki dan perempuan ada aturanna da nada batas-batasnya. Misalnya dalam perjalanan seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimna tidak dibolehkan, dan hukumna haram. Di sana harus diikuti oleh muhrimnya, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini. Dan agar seorang perempuan tidak dicap namana jelek.Perempuan dianggap lebih rendah dari pada laki-laki.Dari sini muncul doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.Perempuan tidak cocok memegang kekuasaan ataupun memiliki kemampuan ang dimiliki laki-laki, dan dianggap tidak setara dengan laki-laki.Laki-laki harus memiliki dan mendominasi perempuan, menjadi pemimpinna, menentukan masa depanna dengan brtindak baik bagai ayah, saudara laki-laki ataupun suami.Artinya demi kepentingannyalah dia tunduk kepada jenis kelamin yang lebih unggul.Dengan dibatasi dirumah, didapur dianggap tidak mampu untuk mengambil keputusan di luar wilaahna.Akan ada malapetaka yang sangat besar, demikian dikatakan apabila ada perempuan yang menjadi penguasa.
Dalam kesetaraan status laki-laki dan perempuan, terbagi dalam dua hal yaitu: pertama, dalam pengertianna yang umum, ini berarti penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara. Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak-hak ang setara dalam bidang social, ekonomi dan politik.Artinya keduanya harus memiliki hak yang setara dalam mengatur harta miliknya tanpa campur tangan orang lain, keduanya harus bebas memilih profesi atau cara hidup, dan keduanya harus setara dalam tanggung jawab sebagaimana dalam hal kebebasan.
Dalam al-Quran dinyatakan bahwa kedua jenis kelamin ini memiliki asal-usul dari satu makhluk hidup yang sama makanya memiliki hak yang sama.
Secara ilmu fiqhnya antara laki-laki dan perempuan juga mempunyaiperbdaan.Terutama dalam hal pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan, juga dalam hal hukum sebagai saksi dalam suatu persoalan.Di mana kekuatan hukum seorang perempuan tidak bisa disamakan dengan kekuatan hukum seorang laki-laki.Artinya perbandingan seorang perempuan menjadi saksi hukum dengan laki-laki adalah, satu banding dua.Yaitu seorang laki-laki dengan dua orang perempuan.
Adab pergaulan antara laki-laki perempuan berguna agar kaum Muslim tidak tersat di dunia sehingga mereka merugi di akhirat. *
https://hairulzlaloe.wordpress.com/2013/05/31/makalah-akhlak-pergaulan-laki-laki-dan-perempuan/
Pergaulan adalah fitrah bagi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia membutuhkan interaksi sosial antara satu dengan yang lain. Mereka saling membutuhkan dan saling tolong-menolong. Mereka bergaul, berteman, berorganisasi, bersekolah, bekerja. Itulah salah satu aktivitas yang membutuhkan pergaulan. Dan saat ini yang menjadi fokus pergaulan yang diamati adalah mengenai pergaulan para remaja saat ini.
Fase remaja juga dipandang sebagai masa pencarian jati diri. Mereka memiliki permasalahan yang kompleks yang kadang membuat mereka stress dan bigung. Perkembangan yang terjadi pada masa remaja adalah keinginan untuk diperhatikan, ingin dikasihi. Sehingga dalam keseharian mereka, ketika dalam keluarga dia tidak memperoleh perhatian yang diharapkan, maka mereka akan mencarinya dalam pergaulan dengan teman-temannya. Mereka suka menghabiskan bersama seharian. Apalagi jika mereka memiliki hobi yang sama. Masa remaja juga sebagai masa peralihan dan perubahan.
Namun pergaulan remaja saat ini sangatlah mengkhawatirkan. Karena pergaulan saat ini sangatlah bebas tanpa adanya aturan. Seperti kita lihat yang terjadi dewasa ini. Dunia remaja rentan mengikuti segala macam aktivitas yang sedang trend saat ini seperti :
a. Nge-gank
Yaitu berkumpulnya seseorang dengan membentuk kelompok sendiri, dengan kriteria tertentu. Beberapa contah macam-macam gank yang ada adalah Music Hous, Boys Band, Funk, dan lain sebagainya. Di mana kita tahu bahwa gank memiliki sisi negatif antara lain: pergaulan menjadi semakin terbatas, membela teman sendiri walaupun teman tersebut salah, ikut hal-hal yang negatif seperti tawuran, minum-minuman keras, kurang peduli dengan lingkungan di luar gank. Juga ada beberapa hal positifnya yaitu membuat hidup lebih kreatif, menolong teman, dan saling curhat dan menasihati teman yang salah.Meskipun juga ada sisi baik dari gank, namun kadang sisi negatif lebih mendominasi dan itu cukup riskan dan mengkhawatirkan.

b. Seks Bebas
Seks bebas pada zaman sekarang, biasanya berawal dari pacaran para remaja saat ini. dengan alasan bahwa masa pacaran adalah masa untuk saling mengenal, namun pacaran saat ini telah disalahgunakan untuk melakukan hal yang tidak pantas. Di era globalisasi saat ini hubungan pra nikah bukan hal yang tabu, malah menjadi hal yang wajar. Ini terjadi dikarenakan lemahnya nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi alat kontrol para remaja. Kebebasan seks inipun juga mengakibatkan terperosoknya para remaja pada mengkonsumsi obat-obatan terlarang, terjerumus pada hingar bingar musik dan hiburan dan bacaan yang justru meliarkan mereka dalam berfntasi dan berimajinasi.Padahal kita berada di negara yang mayoritas Islam. Dan dalam Islam telah dijelaskan bagaimana adab pergaulan yang baik yang berdasarkan Firman Allah swt dalam surat An-Nur ayat 30:
قُل لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَالِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اَللّٰهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur : 30)
Ayat tersebut diatas memerintahkan kepada kaum pria untuk menjaga pandangan mereka, memandang lawan jenis dengan wajar sehingga tidak menimbulkan nafsu syahwat. Bukan menyuruh untuk memejamkan mata ketika bertemu perempuan, tetapi memelihara diri dari hal-hal yang dapat merangsang nafsu syahwat terhadap perempuan yang dipandang itu.
Perintah menundukkan pandangan dan larangan memandang lawan jenis itu juga ditunjukkan kepada wanita sebagaimana dalam surat An-Nur ayat 31 :
َقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِ هِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْءَابَآئِهِنَّ أَوْءَابَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَتُوبُوآ إِلَى اَللَّهِ جَمِيْعًا أَيُّهَ اَلْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur :31)
Sehubungan dengan masalah pandang memandang seorang sahabat yang bernama bertanya kepada Rasulullah saw.
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku. (HR. Muslim)
Ayat dan hadits di atas mengharuskan kita untuk selalu menjaga kesucian hubunga pria dan wanita. Mengarahkan hubungan pria dan wanita agar terhindar dari fitnah dunia. Menghindarkan mereka dari perbuatan mungkar dan keji.
Namun, menurut para remaja saat ini cara seperti yang telah diterangkan diatas dianggap kolot, ketinggalan zaman, membatasi diri dari kebebasan yang ada. Akan tetapi, seharusnya kita sadar bahwa tujuan hidup kita adalah mengharap kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bukan untuk mencari kepuasan saja. Jika kita hanya menuruti kepuasan diri maka yang kita dapat adalah penyesalan yang berkepanjangan. Sudah banyak contoh yang kita lihat, karena keinginan untuk memuaskan kehendak banyak dari mereka malah meringkuk dalam penjara. Ini baru hukuman di dunia belum di akhirat kelak.
Dalam islam juga dijelaskan hubungan antara pria dan wanita dilarang berduaan tanpa adanya muhrim diantara mereka. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang artinya :
“Jangan sekali-kali bersepi-sepian seorang pria dan wanita kecuali bersama muhrimnya.” (Mutafaqun alaihi).
Hadist tersebut sebagai landasan untuk menetapkan etika pegaulan antara pria dan wanita yang halal menikah. Larang tersebut mempunyi tujuan yang sama terhadap perintah untuk menjaga pandangan mata, ini juga demi keselamtan muda mudi itu sendiri.
Kalau saling pandang memandang dengan nafsu syahwat dilarang, maka berduaan lebih dilarang lagi, karena itu lebih mendekatkan pada perzinaan. Sebagaimana Firman Allah swt tentang larangan mendekati zina apalagi untuk melakukannya.
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنٰۤى إِنَّهُ كَانَ فٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32).
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, maka diharapkan wanita selalu bersama muhrimnya, paling tidak mereka harus disertai orang lain agar terhindar dari dosa besar dan fitnah dunia itu.
Pergaulan seperti ini dianggap sinis oleh para muda-mudi remaja. Menganggap pergaulan ini ketinggalan zaman dan membatasi gerak mereka. Namun alangkah baiknya orang tua untuk mengarahkan para remaja saat ini untuk memberi pengertian bahwa norma seperti ini adalah baik untuk mereka. Agar mereka terhindar dari arus dosa yang semakin merajalela. Menjadi budak nafsu dengan arus global yang meniru pergaulan ala barat.
Islam mengajarkan bahwa pergaulan dengan lawan jenis adalah sunnatullah, karena Allah menciptakan pria dan wanita untuk saling mengenal. Namun alangkah baiknya mereka dibekali pengetahuan bagaimana cara pergaulan yang baik, sehingga dalam pergaulan itu mengantarkan pada kebaikan dan bisa bernilai ibadah.
Jadi adab pergaulan yang baik dalam prespektif islam agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diingankan seperti zinaa atau maksiat lainnya. Maka perlu adanya adab yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yaitu :
a. Pembatasan tempat pertemuan
b. Menundukkan pandangan
c. Tidak berjabatan tangan dengan yang bukan mukhrim
d. Menghindari tempat yang berdesak-desakan
e. Tidak berkhlawat
f. Bagi perempuan janganlah berpakaian yang terlau ketat, sehingga menimbulkan rangsangan syahwat yang melihat bentuk tubuhnya. Hendaknya para wanita menutup aurat seperti yang telah disinggung dalam Al-Quran.
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab:59)
g. Membatasi diri ketika berbicara, artinya jangan berbicara hal-hal yang mengairahkan laki-laki, atau mengeluarkan suara yang menimbulkan birahi. **http://bersamadakwah.net/adab-pergaulan-dalam-prespektif-islam/

B.   Tata Cara Bergaul Dengan Lawan Jenis
Allah telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini dengan sempurna, teratur, dan berpasang-pasangan. Ada langit dan ada bumi, ada siang dan ada malam, ada dunia ada akhirat, ada surga dan neraka, ada tua dan ada muda, ada laki-laki dan ada perempuan.
Laki-laki dan perempuan: merupakan makhluk Allah yang telah diciptakan scara berpasang-pasangan. jadi, merupakan suatu keniscayaan dan sangat wajar, jika terjadi pergaulan di antara mereka. Dalam pergaulan tersebut, masing-masing berusaha untuk saling mengenal. Bahkan lebih jauh lagi, ada yang berusaha saling memahami, saling mengerti dan ada yang sampai hidup bersama dalam kerangka hidup berumah tangga. lnilah indahnya kehidupan.
Laki-laki dan perempuan ditentukan dalam sunah Allah untuk saling tertarik satu dengan yang lainnya. Laki-laki tertarik dengan perempuan, demikian juga sebaliknya, perempuan tertarik kepada laki-laki. Allah Swt. memberikan rasa indah untuk saling menyayangi di antara mereka. Tidak jarang juga masing-masing merindukan yang lainnya. Rindu untuk saling menyapa, saling melihat, serta saling membenci atas. dasar ketulusan dan kasih sayang.
Pergaulan yang baik dengan lawan jenis. hendaklah tidak didasarkan pada nafsu (syahwat) yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas yang dilarang agama. Inilah yang tidak dikehendaki dalam Islam. Islam sangat memperhatikan batasan-batasan yang sangat jelas dala pergaulan antara laki-laki dengan perempuan.
Seorang laki-laki yang bukan muhrim, dilarang untuk berduaan di tempat-tempat yang memungkinkan melakukan perbuatan yang dilarang. Kalau pun bersama-sama sebaiknya disertai oleh muhrimnya atau minimal ditemani tiga orang, yaitu: dua laki-laki dan satu perempuan. atau Juga pergaulan untuk belajar atau bergaul jika ada dua orang perempuan dan seorang laki-laki. Hal ini memungkinkan untuk lebih menjaga diri.
Sebagai muslim kita harus yakin bahwa kehormatan kita harus dijaga dan dirawat, terlebih ketika berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak ada mudhorot (bahaya) atau bahkan fitnah. Di bawah ini akan kami ungkapkan adab-adab bergaul  dengan lawan jenis. Di antaranya:
Pertama: Dilarang untuk berkholwat (berdua-duan)
TTM, teman tapi mesra, kemana-mana bareng, ke kantin bareng, berangkat sekolah bareng, pulang sekolah bareng. Hal ini merupakan gambaran remaja umumnya saat ini,di mana batas-batas pergaulan di sekolah umum sudah sangat tidak wajar dan melanggar prinsip Islam. Namun tidak mengapa kita sekolah di sekolah umum jika tetap bisa menjaga adb-adab bergaul dengan lawan jenis. Jika ada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan maka yang ketiga sebagai pendampingnya adalah setan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)
Daripada setan yang menemani kita lebih baik malaikat bukan? Ngaji,membaca Al Quran dan memahami artinya serta menuntut ilmu agama InsyaAllah malaikatlah yang akan mendampingi kita.Tentu sebagai wanita yang cerdas, kita akan lebih memilih untuk didampingi oleh malaikat.
Kedua: Menundukkan pandangan
Pandangan laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya adalah termasuk panah-panah setan. Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja maka tidak menjadi masalah pandangan mata tersebut, pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan namun selanjutnya adalah haram.Ketika melihat lawan jenis,maka cepatlah kita tundukkan pandangan itu, sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera  mohon pertolongan kepada Allah agar kita tidak mengulangi pandangan itu.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Ketiga: Jaga aurat terhadap lawan jenis
Jagalah aurat kita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Maksudnya mahram di sini adalah laki-laki yang haram untuk menikahi kita. Yang tidak termasuk mahram seperti teman sekolah, teman bermain, teman pena bahkan teman dekat pun kalau dia bukan mahram kita, maka kita wajib menutup aurat kita dengan sempurna. Maksud sempurna di sini yaitu kita menggunakan jilbab yang menjulur ke seluruh  tubuh kita dan menutupi dada. Kain yang dimaksud pun adalah kain yang disyariatkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit, dan tidak membentuk lekuk tubuh kita. Adapun yang bukan termasuk aurat dari seorang wanita adalah kedua telapak tangan dan muka atau wajah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)
Keempat: Tidak boleh ikhtilat (campur baur antara wanita dan pria)
Ikhtilat itu adalah campur baurnya seorang wanita dengan laki-laki di satu tempat tanpa ada hijab. Di mana ketika tidak ada hijab atau kain pembatas masing-masing wanita atau lelaki tersebut bisa melihat lawan jenis dengan sangat mudah dan sesuka hatinya. Tentu kita sebagai wanita muslimah tidak mau dijadikan obyek pandangan oleh banyak laki-laki bukan? Oleh karena itu kita harus menundukkan pandangan,demikian pun yang laki-laki mempunyai kewajiban yang sama untuk menundukkan pandangannya terhadap wanita yang bukan mahramnya, karena ini adalah perintah Allah dalam Al Qur’an dan akan menjadi berdosa bila kita tidak mentaatinya.
Kelima: Menjaga kemaluan
Menjaga kemaluan juga bukan hal yang mudah,karena dewasa ini banyak sekali remaja yang terjebak ke dalam pergaulan dan seks bebas. Sebagai muslim kita wajib tahu bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang senonoh atau membangkitkan nafsu syahwat, tidak terlalu sering membaca atau menonton kisah-kisah percintaan, tidak terlalu sering berbicara atau berkomunikasi dengan lawan jenis, baik bicara langsung (tatap muka) ataupun melalui telepon, SMS, chatting, YM dan media komunikasi lainnya. ***https://remajaislam.com/67-adab-bergaul-dengan-lawan-jenis.html
C.   Menjauhi Perbuatan Zina
Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa dan maksiat. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum.
Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut :
1. Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.
2. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.

D.   Tata Cara Pergaulan Remaja
Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi :
a. Mengucapkan Salam
Ucapan salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan salam adalah do’a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut.
b. Meminta Izin
Meminta izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita harus meminta izin terlebih dahulu
c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda
Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting adalah memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang.
d. Bersikap santun dan tidak sombong
Dalam bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam islam bahkan sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah.
e. Berbicara dengan perkataan yang sopan
Islam mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar .
f. Tidak boleh saling menghina
Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan sebaiknya hindari saling menghina di antara teman.
g. Tak boleh saling membenci dan iri hati
Rasa iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela baik di hadapan Allah dan manusia.
h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat
Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat remaja harus membagi waktunya efisien mungkin, dengan cara membagi waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada Allah, sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain.
i. Mengajak untuk berbuat kebaikan
Orang yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk berbuat kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman. ***
https://remajaislam.com/67-adab-bergaul-dengan-lawan-jenis.html


E.   Tata CaraPergaulan Lawan Jenis Berdasarkan Repotase Hadist
1.    Haram Duduk Berdua (Berkhilwat) dengan perempuan bukan muhram.
Uqbah ibn Amir ra. Menerangkan:
أَنَّ رَسُولُ اللهِ عليه وسلّم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالدُّخوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يارسُولَ اللهِ ! أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟  قال: الْحَمْوُالْمَوْتُ.
“Bahwsannya Rasulullah SAW bersabda: janganlah kamu masuk ke kamar-kamar perempuan. Seorang laki-laki Anshar berkata: ya Rasulullah terangkan padaku bagaimana hukum masuk ke dalam kamar ipar perempuan. Nabi SAW menjawab; ipar itu adalah kematian (kebinasaan).”(al bukhari 67:111: muslim 39:8: Al lu’lu-u wal marjan 3;69-70)
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan, maka hal ini memeberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya.
Ahli hadis tidak ada yang mengetahui nama orang anshar yang bertanya kepada Rasul tentang hukum kerabat-kerabat si suami yang selain dari ayah dan anaknya, masuk ke tempat istri si suami itu. Diterangkan oleh An Nawawy, bahwa yang dimaksud dengan Hamwu disini, ialah kerabat-kerabat si suami seperti saudaranya, anak saudaranya dan kerabat-kerabat lain yang boleh mengawini istrinya bila ia di ceraikan atau meninggal.
Yang tidak masuk ke dalam kerabat disini ialah ayah dan anak si suami karena mereka di anggap mahram.[4]
Nabi menerangkan bahwa kerabat-kerabat si suami menjumpai si istri itu sama dengan menjumpai kematian, karena menyendiri dalam kamar memudahkan timbul nafsu jahat yang membawa pada kemurkaan Allah dan membawa kepada kebinasaan, atau menyebabkan si suami menceraikan istrinya jika sang suami pencemburu. Jelasnya, takut kepada mudah timbul kejahatan dari kerabat-kerabat itu adalah lebih mudah daripada yang dilakukan oleh yang bukan kerabat. Karena kerabat itu lebih leluasa masuk kedalam bilik-bilik si perempuan dengan tidak menimbulkan prasangka tang tidak-tidak. Mengingat hal ini perlu dihindari masuk ke dalam bilik orang lain.
Dikarenakan jika kita berada dalam satu bilik dengan seorang perempuan yang bukan mahram. Dikhawatirkan kita akan terjebak untuk mengikuti hawa nafsu. Apabila seorang bergerak mengikutinya meskipun hanya selangkah. Ia akan terpaksa untuk mengikuti langkah itu dengan langkah berikutnya.
Dalam al-Kafi, Imam As shidiq a.s diriwyatkan berkata: “waspadalah hawa nafsumu sebagaimana engkau mewaspadai musuhmu. Sebab tidak ada musuh yang lebih berbahaya bagi manusia selain kaetundukan pada hawa nafsu dan perkataan lidahnya.”[5]
2.      Haram melihat perempuan yang Bukan Mahram
عَنْ ابى هريرة رضيى اللهُ عنه النبيّ ص م قال،كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكُ لَامَحَالَةّ، الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْر، ولأدنان زنا هما الاستماع واللسان زناه الكلام ، واليد زنا ها البطشى ، والرجل زنا ها الخطى واقلب يهوى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج اويكذبه. (متفق عليه وهذا لفظ مسلم ورواايه البخارمحصرة)
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara. Zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidk dibuktikan oleh kemaluan.(HR. Bukhari Muslim)[6]
Dalam Hadits tersebut mengandung arti bahwa hadits Imam Bukhari termasuk zina anggota tubuh , tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis.  

3.    Wanita boleh keluar rumah untuk memenuhi hajatnya
حَدِيْثُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عنهُمَا قَلَتْ: خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعُدَ مَاضُرِبَ الحِجَابُ، لِحَاجَتِهَا، وَكَانَتِ امْرَأَةًجَسِيْمَةًلاَتَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا، فَرَأَهَا عُمَرَبْنُ الخَطَّابِ، فَقَالَ : يَا سَوْدَةُ ! أَمَا وَاللهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا، فَنْظُرِيْ كَيْفَ تَخْرَجِيْنَ. قَالَتْ : فَا نْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُوْلُ اللهِ ! إِنِّى خَرَجَتُ لِبَعضِ حَجَتِى، فَقَا لَ لِى عُمَرُ كَذَا وَكَذّا : قَالَتْ فَأَوْحَى اللهُ إِلَيْهِ شُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ العَرْقَ فِى يَدِهِ مَا وضَعَهُ فَقَالَ (إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أنْ تَخْرُجْنَ لِحَا جَتِكُنَّ).
Aisah r.a. berkata: pada suatu hari saudah binti Zam’ah r.a. keluar dari rumah untuk suatu keperluan dan ia wanita yang gemuk besar, hampir semua orang mengenalnya, maka dilihat oleh Umar bin Al Khattab dan menegurnya: “ya Saudah, demi Allah engkau tidak samar terhadap kami, karena itu hendaknya engkau perhatikan ketika keluar rumah: Saudah mendengar teguran itu segeralah ia kembali, sedang Rasulullah SAW. Ketika itu sedang makan dirumahku dan ditangan Nabi SAW. Maka Saudah masuk dan berkata: ya Rasulallah, aku keluar untuk suatu hajat tiba-tiba Umar menegur begini kepadaku. Tiba-tiba turunlah wahyu sedang daging masih tetap ditangan nabi SAW. Lalu bersabda: “sungguh telah di izinkan bagi kalian keluar untuk hajatmu”. (HR. Bukhari Muslim).[7]
Dari kutipan hadits di atas dapat diketahui bahwa pada hakekatnya wanita diperkenankan keluar rumah walaupun awalnya sahabat Umar melarang perbuatan tersebut. ****http://cahmanistenan.blogspot.co.id/2012/04/hadits-tentangtata-cara-pergaulan.html





                                               BAB III
PENUTUP
Demikian makalah kami tentang tata pergaulan lawan jenis. Tugas ini disusun guna memenuhi tugas wajib dari bu mud. Dan semoga makalah sekiranya bisa bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca. Kami sadar makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif saya harapkan demi penyempurnaan makalah kami.




DAFTA PUSTAKA
http://cahmanistenan.blogspot.co.id/2012/04/hadits-tentangtata-cara-pergaulan.html

DOWNLOAD




0 Response to "makala adab atau etika dengan lawan jenis"

Posting Komentar